Suami Tega Bunuh Istri Kedua di Tangerang: Kisah Tragis

Seorang pria berinisial A (50) telah melakukan tindakan keji dengan membunuh istri keduanya, yang juga berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Kamis (29/5). Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini dipicu oleh kesalnya tersangka terhadap korban, istri keduanya yang sering datang ke tempat kerjanya, yang juga merupakan tempat kerja istri pertamanya. Kejadian pertama kali terungkap ketika tetangga korban mendatangi rumahnya untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar. Namun, mereka tidak mendapatkan jawaban dari korban dan akhirnya menemukan jasad korban di dalam kamar. Setelah dilaporkan ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, korban dinyatakan meninggal setelah pemeriksaan di RSUD Kabupaten Tangerang. Tindakan pembunuhan ini mengakibatkan tersangka ditangkap dan dihadapkan pada Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, hasil autopsi RSUD Tangerang mengungkapkan cedera memar pada tubuh korban akibat kekerasan tumpul dan pecahnya pembuluh darah yang menjadi penyebab kematian korban. Semua proses penyelidikan dan penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk mengungkap kebenaran di balik kejadian tragis ini.

Source link

Hot Topics

Related Articles