Pemerintah telah memperkenalkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ditujukan untuk jutaan pekerja dengan gaji rendah. Bantuan ini diberikan kepada individu yang pendapatannya kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan kebijakan ini setelah rapat terbatas dengan Presiden di Istana Negara dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum di provinsi, kabupaten, dan kota. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan penyalurannya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini juga melibatkan 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan serupa.
Program BSU ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap risiko ekonomi global yang bisa mempengaruhi daya beli keluarga kelas pekerja. Keputusan ini mengubah rencana diskon listrik karena adanya kendala data dan pelaksanaan yang efektif.
Tindakan ini menunjukkan tekad pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini disetujui pemerintah dan diinisiasi langsung oleh Prabowo.