Seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial AF berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat ketika ia hendak menjual sepeda motor hasil curiannya. Petugas masih dalam pengejaran terhadap pelaku lainnya terkait kasus ini. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pelaku AF berhasil ditangkap bersama sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi sepeda motor tanpa surat-surat resmi. Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim) berhasil menangkap pelaku di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran pada Selasa (27/5) sekitar pukul 18.30 WIB setelah melakukan penyelidikan.
Susatyo menyebutkan bahwa aksi pencurian terjadi di Jalan Mawar Merah II Nomor 51 RT 009 RW 001, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (27/5) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor, memungkinkan pelaku untuk dengan mudah membawa kabur motor tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pelaku AF adalah seorang pelajar SMK kelas 11. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia mencuri bersama seorang temannya yang saat ini buron dan berinisial M. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor tahun 2019 warna hitam.
Meskipun korban memilih untuk memaafkan pelaku karena statusnya sebagai pelajar, pihak kepolisian tetap akan melakukan proses penyidikan secara hukum. Firdaus juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak untuk mencegah pencurian motor. Penangkapan pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.