Polda Metro Jaya tengah memproses kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Proses ini memerlukan waktu, kecermatan, dan ketelitian agar kasus tersebut dapat terungkap dengan jelas. Tim penyelidik terus mengumpulkan fakta-fakta untuk mendapatkan cerita yang utuh dan lengkap, yang telah dikonfirmasi oleh semua pihak terkait.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pernyataan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial terkait tuduhan ijazah palsu S1 milik Jokowi serta skripsi yang terkait, sedang dalam proses pengumpulan fakta. Hal ini penting untuk memastikan kebenaran dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan dan mengidentifikasi apakah tuduhan tersebut sesuai dengan fakta.
Selain itu, proses penyelidikan terhadap laporan polisi mengenai kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berlangsung. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait dengan peristiwa ini. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya memastikan bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan dengan seksama dan teliti untuk mendapatkan hasil yang akurat.
Dengan demikian, penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses pendalaman kasus ini merupakan bagian penting dari upaya untuk menegakkan keadilan dan menegaskan kebenaran informasi yang berkembang terkait dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi.