Sebuah perkara lama yang menyeret nama Tony Surjana kembali menonjol di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo menuntut Tony dengan pidana dua tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik terkait sertifikat tanah seluas dua hektare. Tuntutan itu dibacakan setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti yang berlangsung sejak April 2025 dinilai cukup menguatkan dakwaan jaksa.
Jaksa Sebut Ada Kerugian bagi Pelapor
Dalam persidangan, jaksa menilai fakta-fakta yang terungkap telah menunjukkan adanya perbuatan yang merugikan pihak pelapor. Atas dasar itulah, JPU memilih menuntut hukuman dua tahun penjara. Meski begitu, kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, tidak memberikan komentar atas tuntutan tersebut.
Kasus Berakar dari Perubahan Data Sertifikat
Perkara ini bukan perkara baru. Pengadilan Negeri Jakarta Utara disebut sudah menaruh perhatian pada kasus tersebut sejak 2004. Menurut uraian perkara, Tony Surjana diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pada Februari 2004, dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah isinya benar.
Objek sertifikat yang semula tercatat atas nama Tony Surjana dan Johny Surjana di Kabupaten Bekasi kemudian berubah secara administrasi menjadi berada di wilayah Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara. Dalam proses itu, Tony juga disebut mengubah blangko sertifikat lama menjadi blangko sertifikat baru di Kota Jakarta Utara dengan bantuan anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara.
Pasal yang Disangkakan
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pemalsuan sertifikat tanah yang berdampak pada perubahan wilayah administrasi atas objek tanah tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

