Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik: Ancaman Hukuman 2 Tahun

Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuntut terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare, Tony Surjana, dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo menyatakan tuntutannya berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti selama persidangan yang berlangsung sejak April 2025. Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan diyakini telah merugikan pihak pelapor, sehingga menjadikan dasar tuntutan hukuman dua tahun penjara. Meskipun Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda, enggan memberikan komentar, kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah ini telah mendapat perhatian dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tahun 2004. Kasus ini bermula ketika Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pada Februari 2004, dengan tujuan untuk memakai atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Objek sertifikat yang semula milik Tony Surjana dan Johny Surjana di Kabupaten Bekasi berubah administrasi menjadi wilayah Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara. Tony Surjana pun mengubah blangko sertifikat lama menjadi blangko sertifikat baru di Kota Jakarta Utara dengan bantuan anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara. Tindakan Tony Surjana dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pemalsuan sertifikat yang berdampak pada perubahan wilayah administrasi tanah tersebut.

Source link

Hot Topics

Related Articles