Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing atau TKA di Kementerian Ketenagakerjaan telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat menteri. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa praktik tersebut sudah terjadi sejak tahun 2012. Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014 dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah Cak Imin, posisi Menteri Ketenagakerjaan dijabat oleh Hanif Dhakiri pada periode 2014–2019 dan kemudian oleh Ida Fauziyah sejak 2019 hingga 2024. Saat ini, posisi Manaker dijabat oleh Yassierli sejak Oktober 2024. KPK telah mengungkapkan identitas delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Identitas lengkap delapan tersangka dan jumlah uang yang diterima antara tahun 2019 hingga 2024 juga terungkap. Diantaranya adalah Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023 Suhartono yang menerima uang Rp460 juta, serta Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto yang menerima Rp18 miliar. Selain itu, banyak nama lain termasuk dalam daftar penerima uang dalam kasus ini. Tindakan KPK terhadap kasus pemerasan ini menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia. Menaker juga telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini. Kabar terkini terkait kasus pemerasan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan terus menjadi sorotan masyarakat.