Tanjung Priok Imigrasi Tangkap 2 Warga India Investor

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengamankan dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi tetapi tidak dapat menunjukkan paspor asli. Mereka ditangkap karena memberi keterangan yang tidak benar serta alamat domisili mereka tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal terbatas. Kedua pria tersebut melanggar undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dapat dikenakan denda Rp25 juta atau penjara selama tiga bulan.

Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan pemantauan terhadap orang asing di kondominium di kawasan Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara. Salah satu pria India yang gerak-geriknya mencurigakan menjalani pemeriksaan keimigrasian setelah tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal. Petugas kemudian mendampingi pria tersebut ke unitnya untuk mengambil dokumen perjalanan, namun di sana ditemukan warga asing lain yang juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua pria India hanya bisa menunjukkan foto paspor dan izin tinggal melalui telepon seluler. Mereka tidak memiliki paspor asli dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kantor Imigrasi DKI Jakarta, kedua pria India terbukti memberikan keterangan tidak benar dan telah melakukan pelanggaran serupa sebelumnya.

Kedua warga India ini mengaku ingin membuka kedai kopi di Indonesia namun tidak ada bukti kegiatan yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Priok. Mereka menyewa apartemen sejak April 2025 dan domisilinya sering berpindah-pindah tanpa kegiatan pasti. Dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para warga negara asing yang mencoba melanggar aturan di Indonesia.

Source link

Hot Topics

Related Articles