Pemakzulan: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Pemakzulan, Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Istilah pemakzulan sering muncul dalam konteks politik, terutama saat terjadi masalah serius di kepemimpinan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Namun, apa sebenarnya pemakzulan itu? Dan siapa yang bisa dikenai pemakzulan? Memahami definisi pemakzulan secara lebih mendalam dapat membantu masyarakat merespons perkembangan politik dengan bijak dan kritis.

Pemakzulan mengacu pada proses, cara, atau tindakan dalam menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatannya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “makzul” diartikan sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya. Dari kata tersebut, muncul istilah turunan seperti memakzulkan dan pemakzulan.

Menurut ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari, pemakzulan hanya dapat dilakukan terhadap presiden atau wakil presiden yang sudah resmi menjabat. Seseorang yang baru terpilih namun belum dilantik tidak dapat dikenai proses pemakzulan.

Di Indonesia, mekanisme pemakzulan diatur dengan ketentuan tertentu, dimulai dari pendapat sedikitnya 25 anggota DPR, pemeriksaan oleh MK, dan keputusan di MPR. Proses ini membutuhkan bukti yang kuat, proses hukum yang adil, dan pertimbangan konstitusional yang ketat.

Secara keseluruhan, pemakzulan dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa pemberhentian seorang presiden atau wakil presiden didasarkan pada pelanggaran serius, bukan tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Semua tahapan harus dilalui dengan cermat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link

Hot Topics

Related Articles