Gadai Mobil Tanpa Izin: Kejadian Memilukan di Bekasi

Enam unit mobil rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, digadaikan tanpa izin oleh penyewa, mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha rental. Pelaku penggelapan dengan inisial MNE dan SEM telah ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan, menyatakan bahwa kedua pelaku mengakui kebutuhan kendaraan operasional untuk bisnis mereka, sehingga salah satu pelaku menyewa enam unit mobil milik korban tanpa izin. Mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan dengan harga bervariasi, menyebabkan kerugian total mencapai Rp5 miliar. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan. Tindakan lanjutan sedang dilakukan untuk mendapatkan bukti tambahan dalam kasus ini.

Source link

Hot Topics

Related Articles