Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda yang diduga hendak tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng, pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan keseriusan pihaknya dalam memberantas tawuran yang dinilai meresahkan masyarakat. Barang bukti berupa lima celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan sebagai senjata saling menyerang turut disita. Kelima pemuda tersebut adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), semuanya merupakan warga Matraman Jaya. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat atau pusat layanan 110 jika melihat aksi mencurigakan. Kapolres Susatyo meminta dukungan dari masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman.