Izin PT GAG Tetap, Presiden Pantau Amdal-Reklamasi

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap Amdal dan reklamasi yang terkait dengan rencana kerja PT GAG Nikel, meskipun izin kontrak karyanya tidak dicabut oleh pemerintah. Menyampaikan dalam sebuah konferensi pers di Kantor Presiden, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk tidak mencabut izin usaha pertambangan PT GAG Nikel didasarkan pada pemenuhan perusahaan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Meskipun tetap mempertahankan izin PT GAG Nikel, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan khusus terhadap implementasi kegiatan perusahaan tersebut. Hanya PT GAG Nikel dari lima perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Raja Ampat yang diizinkan untuk berproduksi karena telah memenuhi persyaratan dokumen Amdal dan rencana kerja yang dimiliki perusahaan tersebut.

Sementara empat perusahaan lainnya yang memiliki IUP di kawasan Raja Ampat mencabut izinnya, karena dianggap melanggar baik dari segi administrasi maupun lokasi yang berada di kawasan Geopark Raja Ampat. Evaluasi dan peninjauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa PT GAG Nikel telah mematuhi prosedur yang diatur dalam dokumen Amdal, sehingga izin operasionalnya tetap diizinkan.

Sejak melakukan eksplorasi awal di Pulau Gag pada tahun 1972, PT GAG Nikel telah menjalankan aktivitas pertambangan dengan kontrak karya yang diperbarui hingga tahun 2047. Meskipun demikian, pemerintah tetap meminta agar pengawasan terhadap kegiatan perusahaan tersebut tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan keberlanjutan operasional yang ramah lingkungan.

Source link

Hot Topics

Related Articles