Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi DKI Jakarta, Selasa

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di DKI Jakarta. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hanya perlu membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Bagi yang masa berlakunya habis, dapat mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Jadi, jika SIM Anda akan habis masa berlakunya, jangan lupa datang ke layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda.

Source link

Hot Topics

Related Articles