Keputusan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat: Langkah Penertiban

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6), sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan ini bukan tindakan mendadak, tetapi merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah dilakukan pemerintah sejak awal tahun ini. Kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan pada bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal usaha pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah yang lebih besar sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan mencabut IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang telah membantu dalam proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.

Source link

Hot Topics

Related Articles