Raja Ampat Mining Permits Revoked: Enforcement Update

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada hari Senin. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam nasional yang lebih luas. Keputusan ini bukanlah tindakan spontan, namun merupakan kelanjutan dari inisiatif strategis yang dimulai sejak awal tahun, sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025. Presiden Prabowo telah memutuskan mencabut izin setelah berkonsultasi dengan pejabat kunci dan melibatkan verifikasi data di lapangan. Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat, terutama dari aktivis media sosial, yang memberikan wawasan dan informasi yang penting dalam proses pengambilan keputusan. Penting bagi semua pihak untuk tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik serta bersikap hati-hati dalam mencari kebenaran.

Source link

Hot Topics

Related Articles