Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Kamis untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan Mal Citraland (Jakarta Barat) dengan jam operasional mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat diharapkan untuk menyiapkan dokumen dan biaya administrasi sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Untuk SIM yang sudah expired, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai aturan kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000,00 dan SIM C adalah Rp75.000,00 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sedangkan SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling karena harus diperpanjang di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B ditujukan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan efisien.