Pemerintah Ubah Aturan untuk Dorong Swasembada Gula

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan penyesuaian terhadap beberapa aturan guna mempercepat tercapainya swasembada gula. Aturan yang tengah direvisi antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Menurut Zulhas, revisi Perpres 40 mengenai swasembada gula dan Keppres 15 mengenai percepatan swasembada gula sedang dalam proses.

Zulhas juga menyatakan bahwa saat ini stok beras Indonesia sudah berlebih, diikuti kemudian oleh jagung. Oleh karena itu, diperlukan aturan baru guna meningkatkan produksi gula. Harapannya adalah bahwa swasembada gula dapat mencakup kebutuhan konsumsi dan sektor industri. Targetnya adalah mencapai swasembada gula dalam waktu tiga tahun dengan jumlah produksi sekitar 5 juta ton.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendorong pembenahan tata kelola tebu melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi serta perbaikan regulasi untuk mempercepat swasembada gula nasional. Upaya intensifikasi mencakup peningkatan irigasi, penggunaan benih unggul, pengolahan tanah yang efisien, dan penanganan serius terhadap kondisi ratoon. Pemerintah juga siap memberikan bantuan dalam bentuk pupuk bersubsidi, perbaikan infrastruktur pertanian, serta dukungan benih berkualitas melalui sinergi dengan BUMN seperti PTPN.

Dengan adanya upaya penyesuaian aturan dan pembenahan tata kelola tebu, diharapkan bahwa swasembada gula nasional dapat tercapai dengan lebih cepat dan efisien. Hal ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan Indonesia.

Source link

Hot Topics

Related Articles