Pelaku terpaksa ditembak setelah melawan petugas saat melakukan pencarian barang bukti yang dibuang di kawasan Dermaga Muara Angke. MY (32) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa atas dugaan pembunuhan terhadap korban ABT (39) dengan senjata tajam di depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, mengatakan penangkapan dilakukan di Perumahan Pluit Permai Blok 10 beberapa jam setelah aksi penusukan. Pelaku terpaksa ditembak setelah menyerang petugas selama pencarian barang bukti yang dibuang di Dermaga Muara Angke. Proses penangkapan dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi di lokasi, serta analisis video pemantau. Pelaku, yang berupaya melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap saat akan kabur ke luar kota. Sebelumnya, korban ABT tewas dibunuh di kawasan TPI Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara setelah diserang dengan senjata tajam. Demikian diwartakan oleh ANTARA.