Penangkapan Puluhan Jukir Liar dan Debt Collector di Jakbar

Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang terduga juru parkir liar dan penagih utang di Palmerah, Jakarta Barat pada hari Kamis. Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, mengungkapkan bahwa sebanyak 25 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP diterjunkan ke beberapa titik rawan di Palmerah. Hasilnya, 20 orang berhasil ditangkap, termasuk empat debt collector, dua pengamen, dan 14 juru parkir liar atau pak ogah. Dua bendera ormas juga ikut ditertibkan dalam operasi ini.

Eko menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program rutin untuk menjaga situasi kamtibmas di daerah tersebut tetap aman dan kondusif. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap keresahan masyarakat dan merupakan perintah langsung dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi. Selanjutnya, 20 orang yang ditangkap akan didata dan dibina terlebih dahulu sebelum dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait tindakan mereka.

Operasi tersebut difokuskan pada pelanggaran terkait parkir liar, pak ogah, dan tindakan kekerasan dari debt collector. Eko menegaskan bahwa jika terdapat unsur pidana dalam tindakan mereka, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa jukir liar dan menghindari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector. Tindakan ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Source link

Hot Topics

Related Articles