Pledoi Terdakwa Kaburkan Fakta dalam Persidangan Pemalsuan Akta Otentik

Dalam persidangan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan Cilincing, Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menegaskan bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Tony Surjana, telah mengaburkan fakta yang sebenarnya terungkap selama persidangan. Pengaburan fakta tersebut terkait dengan kepemilikan sertifikat, padahal inti dari persidangan adalah dugaan pemalsuan akta otentik. Rico juga menyoroti langkah Tony Surjana yang tidak mengajukan permohonan langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, namun memanfaatkan celah dengan memasukkan data tidak valid dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Jaksa Juga mengungkapkan bahwa aparat Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengurus dokumen tersebut, dan menegaskan bahwa jika dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) menggunakan keterangan palsu, maka produk hukumnya menjadi cacat. Atas hal tersebut, Jaksa menuntut Tony Surjana dengan hukuman dua tahun penjara. Brian Praneda selaku kuasa hukum Tony Surjana akan menanggapi tuntutan ini dengan menyampaikan duplik pada sidang berikutnya. Selama nota pembelaan atau pleidoi, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa oleh jaksa, dengan meminta pembebasan dari segala tuntutan hukum. Kasus ini bermula ketika Tony Surjana disebut telah mengubah blangko sertifikat lama dari wilayah Kabupaten Bekasi menjadi blangko baru atas nama wilayah Jakarta Utara, melibatkan seorang anggota Kepolisian untuk mengurus penggantian sertifikat di BPN Jakut. Selama persidangan, Jaksa menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Source link

Hot Topics

Related Articles