BKSDA Maluku berhasil mengamankan satu ekor burung kakaktua Maluku dari upaya peredaran ilegal melalui Tim Patroli Pintar. Satwa dilindungi ini ditemukan di Pelabuhan Rakyat Tahoku, Desa Hila, Kabupaten Maluku Tengah. Burung tersebut diamankan tanpa perlawanan setelah tim memberikan pendekatan persuasif dan edukasi kepada pemilik ruko dan masyarakat sekitar. Kakaktua Maluku ini saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian satwa liar dilindungi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelestarian fauna endemik Maluku. BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa satwa liar dilindungi tanpa izin, serta berperan aktif dalam pelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Maluku.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, keberadaan satwa yang dilindungi diatur ketat. Barangsiapa yang sengaja melakukan tindakan yang merugikan satwa dilindungi dapat dikenai pidana penjara dan denda. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam konservasi menjadi kunci penting bagi keberlangsungan hidup satwa endemik di Maluku. BKSDA juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak memelihara atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal.