Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rico Sudibyo tetap pada tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah, Tony Surjana. Hal ini disampaikan setelah pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa menyatakan bahwa tuntutan didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak pernah mengurus pembaharuan sertifikat tanah secara langsung di BPN.
Tuntutan yang dibacakan merupakan hasil kesimpulan dari beberapa rangkaian persidangan yang telah dilalui. Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti ketidakhadiran saksi yang tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Menurut kuasa hukum, kesaksian saksi yang tidak disumpah di depan majelis hakim tidak dapat dijadikan bukti sah.
Selama persidangan, kuasa hukum meminta empat hal kepada majelis hakim. Pertama, menolak semua tuntutan dari JPU dan menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, mengembalikan nama baik terdakwa. Ketiga, membebaskan terdakwa dari segala macam bentuk penahanan. Terakhir, membebaskan biaya perkara dan menetapkannya kepada negara.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menggelar sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sejak Kamis. Kasus ini melibatkan Tony Surjana dan sudah dilaporkan sejak tahun 2004. Selama persidangan, telah diminta keterangan dari para saksi dan ahli yang terkait dengan kasus ini.
Kasus ini bermula saat terdakwa Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan tujuan untuk menggunakan akta tersebut seolah-olah sesuai dengan kebenaran. Perbuatan ini dianggap melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Tony Surjana juga telah berinisiatif untuk mengubah blangko sertifikat lama wilayah Kabupaten Bekasi menjadi blangko sertifikat baru Kota Jakarta Utara.
Selanjutnya, terdakwa meminta bantuan kepada seorang anggota kepolisian untuk mengubah blangko sertifikat lama ke sertifikat baru di BPN Jakarta Utara. Kasus ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan PN Jakarta Utara telah menggelar proses persidangan secara adil dan transparan.