4 Pulau Sengketa yang Saat Ini Berada di Wilayah Aceh

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Empat pulau yang termasuk dalam wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (atau Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (atau Mangkir Kecil).

Sejarah singkat mengenai kronologi empat pulau ini dimulai dari verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi pada tahun 2008-2009 hingga keputusan final Presiden pada tahun 2025. Meskipun sempat terjadi perbedaan data antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara, keputusan akhir Presiden menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Pertemuan antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Tengah pada Juni 2025 menjadi titik balik penting dalam penyelesaian sengketa ini.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto disambut positif oleh kedua kepala daerah. Gubernur Aceh mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat sambil mengimbau hubungan antar daerah tetap harmonis, sedangkan Gubernur Sumatera Utara menyebut keputusan ini sebagai bentuk “pertetanggaan yang baik.” Dengan penetapan ini, pesan penting yang disampaikan adalah perlunya implementasi optimal dan menjaga persatuan wilayah NKRI. Keputusan final ini menandai akhir dari perjalanan panjang sengketa sejak tahun 2008 dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Provinsi Aceh.

Source link

Hot Topics

Related Articles