Cara Penipu Adopsi Bayi Memaksakan Transaksi

Seorang wanita berinisial AU (38) berhasil melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi, di dalamnya, wanita tersebut meyakinkan korban dengan cara menunjukkan foto bayi yang diambil dari media sosial. Pelaku ini berhasil mendekati korban di rumah sakit bersalin dan membuat korban yakin dengan tawarannya. Kompol Dr Eko Adi Setiawan, Kapolsek Palmerah, menjelaskan bahwa pelaku awalnya mendekati korban, membangun komunikasi, dan menawarkan bantuan untuk mengadopsi bayi. Korban pun dijanjikan dapat mengadopsi bayi dengan harga Rp5-5,4 juta per bayi.

Kasus ini membuat dua korban, JH dan HI, melapor ke pihak kepolisian. Pelaku berhasil ditangkap ketika akan melakukan aksinya di rumah sakit di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dari informasi yang diperoleh, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Kedua korban tergiur dengan janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan pembayaran biaya administrasi dan persalinan.

Dua korban, JH dan HI, masing-masing diminta pelaku membayar sejumlah uang untuk alasan biaya administrasi dan persalinan bayi. Namun setelah menerima uang, pelaku menghilang tanpa memberikan bayi yang dijanjikan. Keterangan saksi dan petugas keamanan rumah sakit mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di rumah sakit yang sama sebanyak lima kali.

Pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah empat tahun penjara, namun karena perbuatannya yang berulang dan menjadi mata pencaharian, pelaku bisa dikenakan hukuman lebih berat yaitu lima tahun penjara. Eko menegaskan pentingnya masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Di sisi lain, apresiasi diberikan kepada para korban yang berani melapor sehingga pelaku dapat segera diamankan.

Source link

Hot Topics

Related Articles