Terdakwa Rahmat: Saldo Rekening Tak Cukup untuk Cairkan Cek

Youtuber Rahmat Riantho, yang juga dikenal sebagai Ranggo, mengonfirmasi bahwa saldo rekeningnya tidak mencukupi untuk mencairkan cek dalam kasus penipuan modus konser musik. Hal ini merupakan pembenaran atas keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu seorang pegawai Bank BCA bernama Frans Napitupulu. Saksi tersebut menyatakan bahwa saldo di rekening terdakwa tidak mencukupi untuk mencairkan cek yang diberikan kepada korban Njoto Soe Eksan, yang merupakan pemberi pinjaman uang kepada Ranggo.

Frans menjelaskan bahwa ada tiga lembar cek yang hendak dicairkan, namun selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa tidak mencukupi. Pada sidang tersebut, Frans juga menjelaskan perbedaan saldo yang tertera di cek dengan jumlah yang seharusnya ada dalam rekening terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa tampaknya tidak dapat memenuhi janjinya kepada korban sebesar Rp3,75 miliar. Sidang tersebut ditunda karena kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya dihadirkan secara langsung.

Kasus ini melibatkan ancaman pidana penipuan bagi terdakwa, sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menggelar sidang saksi mengenai kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar yang dipinjam oleh terdakwa dari korban Njoto Soe Eksan. Meskipun terdakwa telah memberikan cek sebagai jaminan, namun hingga tenggat waktu pengembalian, terdakwa tidak membayar uang pinjaman beserta keuntungan yang dijanjikannya. Korban merasa dirugikan dan melapor ke pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Source link

Hot Topics

Related Articles