Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Aksi tersebut menyebabkan seorang petugas polisi mengalami luka bakar serius pada sekian bagian tubuhnya. Setelah unjuk rasa yang berujung anarkis, petugas berhasil mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap petugas. Dari 20 orang tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi anarkis tersebut.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, keenam tersangka masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam kejadian tersebut. Selain itu, petugas juga telah memeriksa 14 orang lainnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti yang disita meliputi dua ban, sepatu dinas, telepon seluler, mobil angkutan, bensin, spanduk, megaphone, sepeda motor, dan hasil visum korban.
Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan dan pemberkasan sedang dilakukan. Enam orang tersangka dijerat dengan pasal-pasal KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Pihak berwenang masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta motif di balik aksi unjuk rasa yang berubah menjadi kekerasan. Semua proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menegakkan keadilan.
Pada akhirnya, penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain atau masyarakat secara keseluruhan. Kejadian seperti ini harus dijadikan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua orang.