Sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh (19) terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ketua Halida Rahardhini menyatakan bahwa sidang ini bersifat tertutup. Vadel memasuki ruang sidang pada pukul 16.30 WIB, melepaskan rompi merahnya, dan duduk di kursi persidangan di hadapan hakim. Wartawan yang hadir di lokasi disebar di seluruh ruangan untuk merekam momen tersebut, namun petugas keamanan mengarahkan mereka keluar dari ruangan untuk menjaga keamanan. Vadel Badjideh merupakan terdakwa yang ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kasus ini tercatat dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua Jaksa Penuntut Umum, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda, memimpin kasus ini. Sidang perdana Vadel Badjideh dilaksanakan pada Rabu sore di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan. Polres Metro Jaksel menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus ini setelah laporan dari Nikita. Vadel dihadapkan pada ancaman hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun. Laporan dari Nikita terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.