Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau PN Jaksel, menggelar sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh terkait kasus asusila terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly. Kasus ini meliputi dugaan aborsi dan persetubuhan. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, mengatakan bahwa sidang Vadel direncanakan pada pagi hari. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, juga mengkonfirmasi jadwal sidang tersebut. Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PN Jakarta Selatan, nama terdakwa dalam perkara ini disamarkan. Dua Jaksa Penuntut Umum yang tercatat untuk perkara ini adalah Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda. Sidang perdana Vadel Badjideh dijadwalkan berlangsung pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02 PN Jaksel. Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly. Vadel bisa dikenakan hukuman penjara antara lima tahun hingga 15 tahun. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.