Pada hari Kamis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko yang menjual obat tanpa izin edar, termasuk obat ilegal, di Jalan Pondok Kopi Ujung, Duren Sawit. Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi mencurigakan di toko tersebut. Satpol PP Kelurahan Pondok Kopi bekerjasama dengan Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Timur langsung melakukan penyelidikan pada toko tersebut pada malam Selasa. Budhy mengungkapkan bahwa toko tersebut menjual obat tanpa izin dari Dinas Kesehatan Jakarta dan ditemukan sejumlah obat ilegal yang dijual secara bebas di dalamnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya terdapat sebanyak 50 butir obat tanpa izin yang dimusnahkan oleh pemilik toko. Buddy menduga bahwa toko tersebut telah lama menjual obat ilegal dan hal ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah masih dilakukan pendataan terkait obat-obatan tanpa izin yang telah dijual atau didistribusikan oleh penjual tersebut. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, penertiban toko penjual obat ilegal juga melibatkan unsur TNI, Polri, BBPOM, dan Dinas Kesehatan. Aksi penggerebekan ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.