Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menetapkan manager keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggelapan uang pendapatan perusahaan senilai Rp5,2 miliar. Tersangka atas nama Ariayani Arfa (37) diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan dari tahun 2021 hingga 2024. Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindakan korupsi yang merugikan perusahaan dan masyarakat. Kejari Kendari akan terus melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak. Tindakan tegas ini juga sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di sektor keuangan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel.opyright © ANTARA 2025. Semua hak dilindungi.