Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru-baru ini mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam praktik investasi fiktif dan pelanggaran keimigrasian. Dua WNA tersebut, berinisial ZM dan ZY, kehilangan izin tinggal mereka setelah sponsor mereka dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Akibatnya, keduanya langsung dideportasi ke Tiongkok dan dicegah masuk kembali ke Indonesia selama enam bulan.
Sebelumnya, ZM dan ZY ditangkap di Jakarta Utara karena diduga terlibat dalam investasi fiktif. ZM mengklaim memiliki perusahaan dengan nama PT LSTTI, namun tidak bisa membuktikan keberadaan perusahaan tersebut secara legal. Sementara ZY, pemilik PT DHI, juga terjerat dalam praktik yang sama tanpa dokumen yang mendukung aktivitas perusahaannya.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kedua perusahaan tersebut hanyalah perusahaan fiktif yang dibuat ZM dan ZY untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Akibat tindakan mereka, ZM dan ZY melanggar hukum keimigrasian Indonesia dan dideportasi ke negara asal mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap Warga Negara Asing yang berinvestasi di Indonesia untuk mencegah praktik ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.