Polisi telah menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang artis sinetron berinisial MR terhadap korbannya, berinisial IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa keenam rekaman video hubungan intim sesama jenis antara korban dan terduga pelaku telah disita. Selain video, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku.
Menurut penjelasan Firdaus, tersangka melakukan pemerasan karena merasa cemburu terhadap korban. Hubungan khusus mereka berubah ketika pelaku merasa cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain. Hal ini membuat pelaku merasa kesal dan memaksa korban memberikan uang dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim mereka.
Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi sebelumnya telah menerima laporan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron MR di Jakarta Pusat. Korban telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku yang mengancam menyebarkan foto dan video hubungan intim mereka.
Pelaku, MR, ditangkap di rumah kos di Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/6) malam. Kasus ini memberikan peringatan tentang pentingnya keamanan dalam menjaga privasi dan hubungan pribadi, serta konsekuensi yang dapat timbul dari tindakan pemerasan.