Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan 24 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti masalah izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan kasus pelecehan. Kegiatan penindakan ini dilakukan dalam Operasi Wira Waspada yang dilakukan di wilayah Cilandak dan Kalibata oleh Imigrasi Jaksel.
Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian untuk memantau dan mengawasi kegiatan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan merespons cepat laporan masyarakat tentang keberadaan WNA di sekitar wilayah Cilandak dan Apartemen Kalibata City dengan mengamankan puluhan WNA.
Dari total 24 WNA yang diamankan, terdiri dari berbagai kewarganegaraan seperti Tiongkok, Malaysia, Irak, dan Mesir. Mereka terjaring melakukan pelanggaran keimigrasian seperti melebihi masa izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan tidak dapat menunjukkan dokumen identitas saat diminta petugas.
Selanjutnya, Imigrasi Jaksel akan melakukan pendalaman dan verifikasi dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh WNA yang diamankan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi keimigrasian yang berlaku. Selain itu, WNA yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual juga akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap para WNA bertujuan untuk mencegah dan menindak pelanggaran keimigrasian sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya terkait dengan Pasal 71 jo. 116 dan Pasal 122 huruf a serta pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Jaksel juga akan menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari sponsor WNA dalam pengajuan visa untuk tinggal di Indonesia. Penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.