Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun materi revisi Undang-Undang Pemilu untuk dibahas dengan DPR RI. Proses pembahasan ini melibatkan penyusunan brief policy terkait pengalaman yang diperoleh dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satu fokus dari revisi tersebut adalah perbedaan definisi pemilih antara Pilkada dan Pemilu serta penamaannya yang berbeda, yang dianggap berpotensi membingungkan masyarakat.
Betty, yang bertanggung jawab atas data dan informasi di KPU, menjelaskan bahwa dia sedang merancang draf tentang data pemilih sebagai bagian dari materi yang akan dibahas dengan DPR. Dia menyoroti perbedaan pendataan pemilih antara Pilkada dan Pemilu, dimana terdapat pemilih pindahan dan pemilih tambahan. Selain itu, hal lain yang akan dibahas dengan DPR adalah penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan, apakah sebagai alat bantu atau sebagai alat utama dalam menentukan hasil Sirekap atau Silon.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto juga mengungkapkan bahwa Pemerintah sedang menyusun draf RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Pemilu, yang akan menjadi bagian dari paket UU Politik. Proses penyusunan draf ini melibatkan Bappenas dan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Kementerian Hukum.
Dalam konteks tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa Pemerintah akan mengirim perwakilannya, biasanya dari kementerian terkait, untuk membahas RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan draf revisi RUU Pemilu oleh Pemerintah akan memperkaya pembahasan di DPR. Doli menekankan bahwa proses pembahasan RUU tidak hanya melibatkan DPR tetapi juga Pemerintah, dan jika Pemerintah sudah menyusun draf, maka keduanya siap untuk memulai pembahasan RUU Pemilu.
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ini menjadi penting untuk memperjelas definisi pemilih, memperbaiki sistem pendataan, serta memastikan penggunaan sistem informasi yang efektif dalam proses pemilu. Dengan koordinasi antara KPU, DPR, dan Pemerintah, diharapkan revisi ini dapat meningkatkan transparansi, partisipasi, dan integritas dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

