Polisi Ungkap Rudapaksa Ayah kepada Anak di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial R terhadap anak kandungnya yang berinisial UL (14) di Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kronologi peristiwa dimulai ketika tersangka, sedang bermain handphone saat istrinya dan anak-anaknya sudah tertidur. Kemudian, tersangka mendekati korban yang sedang tertidur di kamarnya, meraba-raba payudara dan kemaluan korban, serta mencium korban. Tindakan tersebut tidak berhenti di situ, karena tersangka kemudian membuka celana korban dan melakukan perbuatan cabul hingga mencapai klimaks.

Tersangka dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 10 Juli 2025. Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan perbuatan serupa terhadap korban sebanyak empat kali. Tersangka melakukan tindakan cabul ini hanya di rumah, dan bahkan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengannya meskipun tersangka memiliki istri dan tiga orang anak, dengan korban merupakan anak kandung pertamanya.

Berdasarkan bukti yang cukup, perbuatan pelaku dapat dikenakan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini merupakan salah satu tragis yang mengingatkan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan seksual.

Source link

Hot Topics

Related Articles