Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Nikita Mirzani melaporkan dugaan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, karena diduga “main mata” dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare). Hakim Kairul Soleh mengungkapkan bahwa tidak ada transaksi yang terjadi dan mendorong Nikita untuk melapor kepada pihak yang berwajib tanpa ragu. Hal ini terkait dengan tudingan Nikita terhadap keluarga Reza Gladys dan dokter Mufid yang diduga mengatur JPU dan majelis hakim.
Nikita Mirzani membawa bukti berupa rekaman percakapan dan screenshot yang menunjukkan adanya koordinasi yang tidak adil dalam proses hukum. Dia menyatakan bahwa bukti ini cukup kuat untuk membuktikan tuduhan terhadap dirinya. Meskipun hakim Kairul Soleh menegaskan bahwa tidak ada transaksi yang dilakukan oleh pengadilan, Nikita tetap menyerahkan bukti tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Nikita Mirzani atas tuduhan mengancam bos perawatan kulit untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijual. Nikita juga disebut menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumahnya. Kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan JPU menuduh Nikita melanggar hukum ITE serta Undang-Undang tentang Pencucian Uang. Seluruh perkembangan kasus ini dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

