Home Berita Sidang Saksi Lanjutan Nikita Mirzani di PN Jaksel pada 7 Agustus

Sidang Saksi Lanjutan Nikita Mirzani di PN Jaksel pada 7 Agustus

0

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang melibatkan terdakwa Nikita Mirzani pada Kamis tanggal 7 Agustus mendatang. Dalam sidang tersebut, hakim Kairul Soleh menyatakan penundaan untuk memperhitungkan kebutuhan saksi lain yang masih harus dipanggil. Dia juga berharap persiapan yang maksimal bisa dilakukan oleh para saksi, Nikita Mirzani, dan asistennya, Ismail Marzuki.

Dalam sidang yang berlangsung hari Kamis, Nikita Mirzani hadir untuk memberikan kesaksian di hadapan JPU. Tiga saksi yang muncul adalah dr. Oky Pratama, Shella Saukia, dan Erbe Ernesto Arya, General Manager PT SIG. Kasus yang disidangkan berkaitan dengan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan terdakwa Nikita Mirzani terkait produk Reza Gladys yang tidak terdaftar di BPOM.

Selain itu, dakwaan yang dilontarkan JPU di sidang sebelumnya menunjukkan bahwa Nikita Mirzani dituduh mengancam bos RGP untuk membayar uang sejumlah Rp4 miliar. Uang tersebut diklaim digunakan untuk membayar sisa kredit rumah yang dimilikinya. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Juni dengan dakwaan berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU Pencucian Uang.

Dengan adanya perkembangan ini, sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 7 Agustus untuk melanjutkan pemeriksaan saksi. Semua proses hukum ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia dalam menangani tindak kejahatan yang dilaporkan ke pihak berwajib.

Source link

Exit mobile version