Mendekati perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih semakin viral di media sosial. Banyak warganet yang melihat hal ini sebagai bentuk ekspresi diri, namun sebagian lainnya mempertanyakan kepatuhan pada aturan resmi. Fenomena ini memicu perdebatan tentang batasan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban untuk menghormati simbol-simbol negara. Dasar hukum pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan mengharuskan bendera negara dihormati dan tidak disandingkan dengan bendera lain secara sembarangan. Meskipun demikian, pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, termasuk bendera One Piece, tidak secara eksplisit dilarang oleh undang-undang. Namun, jika ada pengibaran bendera non-negara, harus mematuhi aturan tata letak dan penghormatan, seperti yang diatur dalam Pasal 17 dan 21 UU 24/2009. Melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Meski tren pemasangan bendera One Piece dianggap sebagai ekspresi budaya pop yang kreatif, penting untuk tetap menjaga nilai dan penghormatan terhadap bendera negara, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus. Kita dapat merayakan Hari Kemerdekaan secara kreatif, namun tetap menghormati simbol negara dengan bijak.

