Mendekati peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, media sosial ramai oleh tren pemasangan bendera One Piece berdampingan dengan Merah Putih. Bagi sebagian orang, aksi itu dianggap sekadar ekspresi budaya pop. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan serius: sampai di mana batas kreativitas, dan kapan sebuah simbol justru berpotensi menyinggung kehormatan bendera negara?
Merah Putih Tetap Punya Kedudukan Utama
Dalam aturan di Indonesia, pengibaran bendera Merah Putih tidak bisa diperlakukan sembarangan. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Intinya, bendera negara wajib dihormati dan tidak boleh disandingkan dengan bendera lain secara asal-asalan. Karena itu, meski tren di media sosial terlihat ringan dan bernuansa hiburan, aspek tata cara tetap menjadi perhatian utama.
Pengibaran bendera non-negara, termasuk bendera fiksi atau komunitas seperti One Piece, tidak disebut secara eksplisit sebagai larangan dalam undang-undang. Tetapi bukan berarti bebas tanpa batas. Jika bendera semacam itu dipasang, aturan posisi, penempatan, dan penghormatan terhadap Merah Putih tetap harus dipatuhi. Di sinilah letak persoalan yang kemudian memicu perdebatan di publik.
Risiko Jika Aturan Diabaikan
UU 24/2009 juga memuat konsekuensi bagi pelanggaran terhadap ketentuan penghormatan bendera. Sanksinya tidak ringan, yakni pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Karena itu, persoalan ini bukan hanya soal selera atau tren, tetapi juga soal kepatuhan pada aturan negara yang berlaku.
Menjelang 17 Agustus, semangat merayakan kemerdekaan memang sering hadir dalam berbagai bentuk, termasuk cara-cara yang lebih kreatif dan dekat dengan budaya populer. Namun, kreativitas tersebut tetap perlu ditempatkan dalam koridor yang tepat agar tidak mengaburkan makna Merah Putih sebagai simbol kedaulatan dan persatuan bangsa.
Ekspresi Boleh, Hormat Tetap Wajib
Polemik bendera One Piece sebenarnya memperlihatkan satu hal penting: masyarakat kini makin bebas mengekspresikan identitas dan kegemaran mereka, tetapi penghormatan terhadap simbol negara tetap tidak bisa dinegosiasikan. Merayakan Hari Kemerdekaan secara meriah sah-sah saja, selama Merah Putih tetap berdiri pada posisi yang semestinya.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

