Pembobol Mobil Pick Up di Tambora Jakbar Diancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Seorang pria berinisial AS (27) di Tambora, Jakarta Barat, menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun setelah ia memasuki mobil pick up dan mencuri barang berharga di dalamnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena selain mencuri barang, ia juga merusak pintu mobil. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp3.700.000 untuk kerusakan pintu mobil pick up dan Rp285.000 untuk kartu E-toll. Insiden tersebut terjadi belum lama ini ketika AS menggunakan gunting untuk membuka pintu mobil dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Pihak kepolisian mendapat laporan bahwa korban berada di Gedong Panjang, Pekojan, Tambora pada Jumat (1/8). Setelah menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di warnet game online wilayah tersebut, petugas segera menangkap AS. Saat ini, pelaku masih ditahan di Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelanggaran tersebut merugikan korban dalam jumlah yang cukup signifikan dan pelaku harus menghadapi konsekuensi perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Hot Topics

Related Articles