Home Berita Pencuri Burung Diciduk Polisi Setelah Bersembunyi Mingguan

Pencuri Burung Diciduk Polisi Setelah Bersembunyi Mingguan

0

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian burung di Kemayoran setelah pelaku buron selama beberapa minggu. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat IPTU Budi Setiadi menyatakan bahwa pelaku berinisial S (25) berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Penangkapan terjadi pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman pelaku di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pelaku ini teridentifikasi setelah warga melaporkan kejadian pencurian yang terjadi pada 22 Juni 2025, di mana korban kehilangan dua ekor burung secara tidak wajar. Pelaku berhasil diidentifikasi melalui penyelidikan dan dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan setelah buron selama beberapa minggu. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemayoran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengamanan wilayah dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Pelaku akan dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Tindakan ini sebagai bukti bahwa Polri benar-benar hadir di tengah masyarakat dan tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan.

Source link

Exit mobile version