Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aliran dana dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang melibatkan tersangka Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) ke partai politik. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK sedang mendalami asal-usul dana yang diterima oleh Abdul Azis. Selain itu, KPK juga akan menelusuri aliran dana terkait dengan pembelian aset, termasuk properti, yang melibatkan Abdul Azis.
KPK telah mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), dan pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto sebagai penerima suap.
Kasus ini terkait dengan pembangunan RSUD di Kolaka Timur yang merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas RSUD menggunakan dana Kemenkes dan DAK bidang kesehatan.
Tindak lanjut dari KPK terhadap kasus ini akan terus diupdate dan dinanti perkembangannya.
Copyright © ANTARA 2025

