Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, dikonfirmasi akan memberikan kesaksian terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya. Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa Abraham Samad akan hadir untuk diperiksa pada hari Rabu (13/8) bersama dengan saksi lainnya, Rustam Efendi. Meskipun demikian, Roy Suryo dan timnya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin, karena memiliki agenda kegiatan lain terkait perayaan 17 Agustus 2025. Khozinudin menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya bukan berarti mangkir, dan mereka akan secara resmi memberikan surat penjelasan kepada Direskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya terkait hal tersebut. Kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil gelar perkara. Pelapor pertama, Insinyur HJW, menemukan dugaan peristiwa pidana sehingga kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan hal tersebut pada Jumat (11/7) lalu.

