Home Berita Pemkab Sumenep Jatim Tetapkan BPP Tembakau Rp67.929/Kg

Pemkab Sumenep Jatim Tetapkan BPP Tembakau Rp67.929/Kg

0

Pemerintah Kabupaten Sumenep Jawa Timur menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau pada musim tanam tahun 2025 ini, dengan besaran Rp67.929 per kilogram. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa penetapan BPP ini didasarkan pada hasil kajian dan pemantauan langsung oleh dinas terkait di lingkungan Pemkab Sumenep. BPP untuk jenis tembakau gunung adalah Rp67.929 per kilogram, sedangkan untuk tembakau tegal sebesar RpRp66.983 per kilogram, dan tembakau sawah sebesar Rp46.188 per kilogram. Penetapan BPP ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung petani tembakau dengan mempertimbangkan biaya riil selama proses produksi, termasuk bibit, pupuk, pestisida, perlengkapan, dan biaya tenaga kerja. Pemkab Sumenep juga terlibat dalam urusan tata niaga tembakau untuk mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Keberhasilan penetapan BPP diharapkan menjadi acuan bagi pabrikan dalam pembelian tembakau petani di Kabupaten Sumenep. Saat ini, realisasi areal tanam tembakau di Kabupaten Sumenep mencapai 14 ribu hektare dari total 21 ribu hektare pada musim tanam 2025. Semua pihak, terutama pabrikan, diharapkan dapat merujuk kepada titik impas harga tembakau yang telah ditetapkan.

Source link

Exit mobile version