Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan hasil uji 10 sampel beras premium medium di tengah kasus beras oplosan, dimana ditemukan campuran beras patah mencapai 59 persen. Seharusnya, persentase beras patah dalam beras premium medium hanya boleh mencapai 15 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kasus beras oplosan merugikan konsumen karena tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Sektor pertanian sebelumnya juga dilaporkan menemukan dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras, mengakibatkan kerugian konsumen mencapai Rp99,35 triliun karena manipulasi kualitas dan harga. Mentan juga mengungkapkan bahwa ada 212 merek beras premium dan medium yang tidak memenuhi ketentuan pemerintah, dan tindakan tegas akan diambil terhadap hal tersebut. Upaya penindakan terhadap beras oplosan diharapkan dapat menciptakan struktur pasar yang lebih sehat, di mana konsumen lebih memilih pasar tradisional dan pelaku penggilingan gabah rakyat mendapatkan ruang usaha yang lebih luas. Hal ini juga diharapkan dapat mengubah pola distribusi dan perilaku belanja masyarakat. Amran menyatakan bahwa penindakan terhadap beras oplosan tidak hanya menjaga kualitas beras, tetapi juga mengubah pola distribusi dan perilaku belanja masyarakat. Sekarang konsumen lebih mempercayai pasar tradisional karena harga lebih murah, transparan, dan terbuka. Harga beras premium di pasar ritel modern berkisar antara Rp17.000–Rp18.000 per kilogram, sementara di pasar tradisional sekitar Rp13.000 per kilogram.