Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tujuh pengedar narkoba seberat 516 kilogram melalui jaringan internasional akan dihadapi dengan ancaman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam upaya untuk membuat pelaku kapok, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyatakan bahwa proses TPPU akan dilakukan untuk memiskinkan para pelaku. Pihak kepolisian akan menelusuri dan mengejar transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku, dengan fokus pada transaksi uang daripada aset.
Melalui pemeriksaan penyidikan, didapati bahwa masih terdapat transaksi uang yang dilakukan oleh pelaku. Dengan penerapan hukuman berupa pemiskinan, diharapkan dapat menciptakan efek jera yang mencegah pelaku untuk mengulangi perbuatannya di masa depan. Dengan efek jeranya yang lebih kuat, diharapkan bahwa tindakan ini akan menjadi contoh bagi orang lain untuk tidak melakukan hal serupa.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap tujuh tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram yang disebarluaskan melalui jaringan internasional. Para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut dan telah melibatkan beberapa negara seperti Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Pengungkapan kasus dimulai sejak Juli 2025 setelah menerima informasi dari masyarakat.
Pasal-pasal yang terkait dengan TPPU narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.