Polisi Tangkap Ayah Tiri Pelaku Persetubuhan Anak Matraman Jaktim

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di Matraman. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya. Pria tersebut, yang merupakan ayah tiri korban, diduga memperdaya anaknya dengan imbalan uang Rp100 ribu dan ancaman agar tidak melaporkan perbuatannya.

Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis. Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta telepon seluler yang berisi rekaman kejadian. Pihak kepolisian akan mengawal proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menambah daftar kasus pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, semakin banyak kasus serupa yang terungkap dan menunjukkan perlunya kesadaran dan perlindungan yang lebih bagi anak-anak agar terhindar dari kejahatan yang merugikan mereka. Semua pihak, termasuk lembaga dan masyarakat, perlu bekerja sama untuk mencegah dan menindak kasus seperti ini demi melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Source link

Hot Topics

Related Articles