Home Berita Pengembalian Rp10 Miliar oleh Kejati Papua terkait Kasus PON XX

Pengembalian Rp10 Miliar oleh Kejati Papua terkait Kasus PON XX

0

Dugaan korupsi PON XX di Jayapura, Papua masih dalam proses penyelidikan, dimana diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp205 miliar. Kejaksaan Tinggi Papua telah menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar terkait kasus ini, yang disampaikan oleh Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse. Uang tersebut dikembalikan oleh salah satu saksi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PON XX tahap II. Meskipun 18 saksi telah dimintai keterangannya, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih aktif dalam melakukan penyelidikan.

Selain itu, tercatat bahwa sejumlah dana negara senilai Rp33 miliar berhasil diselamatkan, dan diharapkan jumlah ini terus bertambah karena upaya penyidik dalam meminimalisir kerugian. Kejaksaan Tinggi Papua bersama sejumlah penyidik terus bekerja keras dalam mengungkap kasus korupsi PON XX untuk memastikan keadilan dan integritas hukum. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan melindungi aset negara. Semua pihak berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi kepentingan keadilan dan kebenaran.

Source link

Exit mobile version