Inosentius Samsul Disetujui Sebagai Hakim MK oleh DPR

Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI. Keputusan ini disambut baik oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, yang juga direspons positif oleh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta.

Inosentius diusulkan oleh Komisi III DPR RI untuk mengisi posisi sebagai Hakim MK karena Arief Hidayat, Hakim MK sebelumnya, akan segera memasuki masa pensiun. Sebagai calon tunggal, Inosentius telah melewati mekanisme penjaringan aktif yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI.

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menjelaskan bahwa proses pengajuan Hakim Konstitusi dilakukan melalui penelitian administrasi serta uji kelayakan yang dilaksanakan sebelum rapat uji kelayakan yang berlangsung pada tanggal Rabu (20/8). Beliau menekankan pentingnya kebutuhan akan Hakim MK yang memiliki kapasitas, profesionalitas, dan kredibilitas, kriteria yang diyakini dipenuhi oleh Inosentius.

Diharapkan bahwa Hakim Konstitusi yang terpilih akan segera ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut dan selanjutnya akan ditetapkan oleh Presiden dalam waktu dekat. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran serta kehandalan Mahkamah Konstitusi RI.

Source link

Hot Topics

Related Articles