Pada Senin (18/8), pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan butir jenis obat keras tanpa izin dari tiga pelaku di kawasan Tangerang Selatan. Ketiga pelaku yang terdiri dari RK (33), SPU (21), dan FY (22) diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung atau jasa ekspedisi. Barang bukti yang disita meliputi 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer, dan 746 butir Yarindu. Selain itu, uang tunai senilai Rp2,38 juta hasil penjualan, kartu identitas, ATM, buku catatan transaksi, 4 unit handphone, 1 printer label, kardus kemasan, plastik pembungkus, koper, dan tas ransel juga turut ditemukan.
Pelaku diduga mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dengan cara memasarkannya secara daring tanpa izin edar. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas mendapatkan tanggapan dari polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku tengah menyiapkan obat-obatan untuk dipasarkan.
Kini, ketiga pelaku ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kepolisian akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk memeriksa jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan. Kegiatan pencegahan terus dilakukan oleh aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di masyarakat.

