Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak memerlukan proses pengambilan foto. Mekanisme pembelian ini dilakukan melalui pemesanan sederhana tanpa syarat tambahan yang memberatkan. Rizal menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk mengambil foto pembeli beras SPHP, karena ketentuan tersebut tidak pernah berlaku dalam mekanisme distribusi. Pembelian beras SPHP hanya melalui pemesanan biasa tanpa foto pembeli, karena sistem distribusinya disederhanakan agar tidak memberatkan masyarakat maupun pengecer. Isu foto pembeli sebenarnya terkait dengan program bantuan pangan beras 10 kilogram, bukan dengan program SPHP yang dilakukan oleh Bulog. Aplikasi Klik SPHP hanya mencatat pesanan sebagai bentuk ketelusuran, bukan untuk mengambil foto pembeli. Dengan mekanisme yang lebih efisien dan ramah bagi pengecer, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kewajiban foto saat membeli beras SPHP. Bulog terus menyempurnakan sistem distribusi beras SPHP untuk memastikan keterjangkauan dan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pangan pokok. Beras SPHP disalurkan dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) untuk setiap zona. Pembelian beras SPHP dibatasi maksimal 2 kemasan dan tidak boleh diperjualbelikan kembali. Penyaluran beras SPHP hingga pekan ketiga Agustus 2025 telah mencapai lebih dari 259 ribu ton.RequestMapping.formatLocale(Locale.getDefault(),”dd-MMM-yyyy”,new Date())