Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Rajo Emirsyah, yang dinyatakan bersalah atas kasus judi online dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan dakwaan alternatif kesatu. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan. Rajo Emirsyah sebelumnya dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini melibatkan penerimaan uang sebesar Rp15 miliar sebagai uang tutup mulut dari pegawai Kementerian Kominfo agar situs judi tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi yang diungkapkan oleh Rajo Emirsyah dalam persidangan. Dalam persidangan, Rajo Emirsyah didakwa mengenai Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Kasus ini melibatkan empat klaster yang terdiri dari berbagai koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi online, dan terdakwa TPPU. Seluruh proses hukum ini dilaporkan oleh ANTARA pada tahun 2025.

